Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anak dalam Keluarga Menurut Pandangan Islam Part 2

Anak dalam Keluarga Menurut Pandangan Islam Part 2

Baca Sebelumnya: Anak dalam Keluarga Menurut Pandangan Islam

2. Hak Anak dalam Al-Quran

a. Hak Anak Sebelum Lahir

Islam memperhatikan masalah anak tidak hanya setelah anak dilahirkan, tetapi bahkan sejak anak itu belum merupakan suatu bentuk. Syariat Islam memberikan perlindungan yang sangat besar terhadap janin yang berada dalam rahim ibu, baik perlindungan jasmaniah maupun rohaniyah sehingga janin tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik yang pada akhirnya lahir ke dunia dengan sempurna.

Allah SWT (dengan ke Maha Pemurahan-Nya) juga meringankan pelaksanaan  berbagai kewajiban bagi ibu hamil, seperti kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, jika dengan mengerjakannya dapat menimbulkan madharat terhadap janin atau bayi (sesudah lahir). Akan tetapi dia wajib menggantinya setelah illatnya itu hilang16.

b. Hak Anak Sesudah Lahir

Islam sangat serius dalam memberikan perlindungan kepada anak. Hal ini dibuktikan dengan pemberian  hak-hak yang begitu banyak demi menjamin petumbuhan dan perkembangan anak hingga menjadi manusia yang sempurna, baik jasmani maupun rohanai.

Di antara hak-hak anak adalah sebagai berikut :

1) Hak Anak Untuk Mendapatkan Pengakuan dalam Silsilah Keturunan

Pengakuan dalam silsilah dan keturunan disebut juga dengan keabsahan. Keabsahan adalah sentral bagi pembentukan keluarga dalam Islam. Setiap anak muslim mempunyai hak atas legitimasi (keabsahan), yakni dipanggil menurut nama ayah yang diketahui.   Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 5.

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapakbapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.    

2) Hak Untuk Hidup

Hak hidup adalah suatu fithrah. Tiada suatu makhlukpun yang dapat memberikan kematian kepada yang lain, sebab itu hanya milik Allah sang pencipta, tidak ada perubahan dan pergantian bagi sunnah (ketetapan Allah).  Islam melarang membnuh anak dengan alasan apapun,baik karena kemiskinan atau alasan lain. Sesuai dengan firman Allah surat Al-An Am : 1

Dan janganlah kamu membnuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.(Al- An Am :15)

Islam menyuruh seluruh umat manusia agar senantiasa menjaga hak hidup anak kecil atau bayi, baik yang orang tuanya muslim ataupun non muslim, makanya dalam setiap pertempuran, Islam melarang seluruh kaum muslim membnuh kaum hawa dan anak-anak

3) Hak Mendapatkan Nama yang Baik

Syariat Islam mewajibkan kepada orang tua untuk memberikan nama yang baik bagi seorang anak, karena nama dalam pandangan Islam memiliki arti penting dan pengaruh besar bagi orang yang menyandangnya. Selain itu nama akan selalu melekat dan berhubungan erat dengan dirinya, baik semasa dia hidup maupun sesudah mati. Nama itu sendiri merupakan tali pengikat yang amat kuat dengan semua tali keturunannya

4) Hak Anak Untuk Menerima Tebusan (Aqiqah)

Syariat Islam sangat memperhatikan dalam melindungi anak, salah satunya adalah dengan mengajak pemeluknya untuk mengeluarkan harta sebagai pengungkapan rasa suka cita atas lahirnya seorang anak, yaitu dengan mengajak umat Islam untuk menyajikan tebusan dari anak yang baru saja lahir dan membatasinya dengan seekor kambing untuk anak perempuan  dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Selanjutnya syariat Islam lebih mengutamakan agar aqiqah itu dilaksanakan pada hari ke tujuh dari tanggal kelahirannya.

Ada banyak ayat-ayat yang diperkuat oleh hadist rasul yang memberi petunjuk tentang disyariatkannya aqiqah. Salah satu hadits yang mensyariatkan aqiqah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Turmudzi yang Terjemahannya:

Hadis Ali bin Hujri mengabarkan kepada Ali bin Mushiri dari Ismail bin Muslim dari hasan dari Sumarah bekata:” Rasulullah SAW menyatakan bahwa “ setiap anak tergadai dengan “aqiqah” yang harus disembelih pada hari ke tujuh (setelah kelahirannya) dan memberikan nama bersamaan dengan mencukur rambut”. (HR. Turmudzi).

5) Hak Akan Penyusuan

Bagaimanapun juga, mendapat ASI adalah hak tiap anak, mustahil seorang bayi meminta atau menuntut haknya yang satu ini. Karena bayi belum mempunyai kekuatan apapun. Orang tualah yang seharusnya menyadari bahwa memberikan ASI pada bayinya adalah sebuah kewajiban dan bentuk tanggung jawab.

Dalam Al-Qur’an  Allah SWT. Telah berfirman dalam surat Lukman :  14  sebagai berikut:

وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ ١٤

Terjemahannya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Menurut Abu Suja’, apabila seorang perempuan memberikan ASInya kepada seorang anak maka anak yang menyusui tersebut menjadi anaknya, tetapi harus memenuhi dua syarat yaitu 1) Apabila anak yang disusui tersebut berusia kurang dari dua tahun. 2) Apabila Anak telah menyusui lima kali secara terpisah-pisah

6) Hak Anak Untuk dijaga Kebersihannya

Dalam rangka melindungi kesehatan dan pertumbuhan anak, syariat Islam mengajak kepada para pemeluknya untuk melaksanakan sejumlah kegiatan yang diperkirakan mampu melindungi, menjaga dan menjamin keselamatan anak dari berbagai penyakit serta mencegah segala hal yang mampu mengganggu pertumbuhannya.

Apabila syariat Islam mengajak kepada kebersihan maka tak aneh bila menghilangkan kotoran dan penyakit dari anak itu merupakan suatu kewajiban. Sebagai contoh adalah berkhitan, mencukur rambut dan selalu menjaga kebersihan tubuh anak setiap saat. Menjaga Kebersihan Anak Yaitu menjaga kebersihan tubuh dan menghilangkan kotorankotoran pada tubuhnya.

7) Hak Anak Untuk Mendapatkan Pengasuhan

Hak anak untuk mendapatkan pengasuhan disebut dengan hadhanah. Pengertian hadhanah menurut  bahasa adalah mengumpulkan sesuatu kepada dekapan. Sedangkan hadhanah dalam ilmu fiqih adalah kewajiban terhadap anak untuk mendidik dan melaksanakan penjagaan serta menyusun perkaraperkara yang berkaitan dengannya apabila antara suami dan istri berpisah(bercerai) dan yang berhak merawat anak tersebut adalah pihak istri sampai umur 7 tahun, setelah itu anak disuruh memilih antara ayah dan ibunya.

8) Hak Anak Untuk Menerima Nafkah

Dalam hal ini syariat, Islam memerintahkan kepada setiap orang yang berkewajiban menunaikannya (memeberi nafkah) agar melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya dan melarang dengan keras mangabaikan hak anak tersebut.

Orang tua di samping memberikan pendidikan mental spiritual atau kerohanian, orang tua juga berkewajiban memberikan makan dan minum (material) kepada anak-anaknya dengan makanan-makanan yang halal dan dihasilkan dari yang halal pula. Terjemahannya barang (dzatnya makanan itu) halal dan cara mendatangkan atau menghasilkannya juga dengan cara halal. Itulah kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, agar kelak menjadi generasi yang taqwa penuh tanggung jawab dan anak salih atau shahih. Makanan yang halal akan mempengaruhi perkembangan tubuh anak, demikian juga makanan  haram akan mempengaruhi perkembangan tubuh anak.

Pemberian nafkah ini sesuai dengan kemampuan dari orang tua dan secukupnya, tidak boleh berlebih dan juga tidak boleh sebaliknya. Berlebilebihan dalam memberi nafkah kepada anak berpeluang untuk berperilaku menyimpang dari norma-norma agama. Kikir dalam memberi nafkah dapat menyebabkan anak berprilaku tidak terpuji, seperti mencuri.

9) Hak Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan

Tanggung jawab mendidik anak sudah dimulai ketika seseorang memilih istri, sejak dalam kandungan hingga anak itu lahir sampai ia dewasa.  Menurut Ibnu Qoyyim, tangung jawab pendidikan itu dibebankan di atas pundak seorang ayah, baik di dalam rumah (keluarga) maupun di luar rumah, kaum bapaklah yang berkewajiban mendidik anak-anaknya.

Allah SWT. telah memerintahkan kepada setiap orang  tua untuk mendidik anak-anak mereka dan bertanggung jawab dalam pendidikannya, sebagaimana firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦

Terjemahannya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS Al-Tahrim : 6)

Menurut Abudin Nata ayat tersebut berbicara tentang pentingnya membina keluarga agar tehindar dari siksaan api neraka ini tidak hanya hanya semata-mata di artikan api neraka yang ada di akhirat nanti, melainkan juga termasuk pula berbagai masalah dan bencana yang menyedihkan  dan merusak citra pribadi seseorang .

C. Hakekat Pendidikan Anak Menurut Al-Quran


Anak didalam  islam adalah nikmat atau anugerah pemberiaan Allah, hal ini akan sangat terasa bagi mereka yang tidak memiliki anak, begitu banyak waktu, tenaga, harta dan benda dikorbankan untuk dapat memiliki anak.  Allah berfirman didalam al-Qur’an surat as-Syura ayat 49-50 :

لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ ٤٩ أَوۡ يُزَوِّجُهُمۡ ذُكۡرَانٗا وَإِنَٰثٗاۖ وَيَجۡعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًاۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٞ قَدِيرٞ ٥٠

Terjemahannya : “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dia menciptakan apa yang dia kehendaki. dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dia kehendaki (49)  Atau dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan dia menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Sesungguhnya dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa(50) (QS. As-Syuraa, 49-50).

Anak juga sebagai cobaan atau fitnah bagi orang tua, yang apabila tidak dibekali dengan iman dan takwa akan dapat merugikan kedua orang tuanya, sebagimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taghabun ayat 15, yang berbunyi:

إِنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞۚ وَٱللَّهُ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ ١٥

Terjemahannya : “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”. (QS. At-Taghabun: 15).

Sebagai anugerah atau nikmat maka anak harus kita syukuri, dan tanggung jawab rasa bersyukur yaitu dengan mendidiknya sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan dan perintah Allah SWT, sedangkan sebagai cobaan maka anak harus kita didik sebaik mungkin agar tidak menimbulkan kerugian dan terjerumus kepada hal-hal negatif yang bisa menimbulkan kesengsaraan orang tua di dunia dan akherat.

Disinilah peran pendidikan untuk anak memegang peran penting, karena anak adalah sebagi amanat, nikmat dan juga fitnah. Orang tua memiliki andil yang cukup besar didalam menentukan keberhasilan anaknya. Proses pendidikan anak didalam islam sangat panjang, tidak cukup hanya ketika anak memasuki usia sekolah atau usia baligh saja, akan lebih sempurna hasilnya proses tersebut jika dimulai dari pemilihan calon pasangan yang baik (perkawinan), proses persemaian benih calon anak yang baik, dan pendidikan setelah kelahirannya.  Pembagian versi lain menurut Hurlock yang dinukil oleh Soesilo Windradini sebagaimana berikut:

Sebelum lahir (Pre Natal), yaitu mulai hamil sampai lahir.

Dua minggu setelah lahir ( Neo Natus).


  1. Masa bayi (mulai 2 minggu pertama sampai usia 2 tahun).
  2. Masa TK nol kecil (antara usia 2-6 tahun).
  3. Masa TK nol besar / SD (antara usia 6-12 tahun).
  4. Usia pubertas ( antara usia 10/12 – 13/14 tahun).
  5. Remaja awal (usia 14 – 17 tahun)
  6. Remaja akhir (usia 17 – 21 tahun).
  7. Pemuda awal (usia 21 – 40 tahun).
  8. Pemuda pertengahan (usia 40 – 60 tahun).
  9. Tua (usia 60 – meninggal).


Preodesasi lainya seperti yang dikemukakan oleh Zaidan, dimana ia mengklasifikasikannya berdasarkan tinjauan kejiwaan dan pendidikan. Klasifikasi tersebut seperti berikut:

Periode qabla al-milad yaitu mulai mengandung sampai lahir.
Periode al-mahd (ayunan) yaitu setelah lahir sampai 2 minggu pertama dan ditambah usia menyusui sampai akhir 2 tahun.
Periode kanak-kanak awal (usia 3 – 5 tahun) atau usia pra sekolah.
Periode kanak-kanak pertengahan (usia 6 – 8 tahun).
Periode kanak-kanak akhir (usia 9 – 12 tahun).

Didalam al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6  Allah SWT berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦

Terjemahannya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahka” (QS. At-Tahrim:6)

Mengenai makna yang terkandung dalam ayat tersebut imam Ali bin Abi Thalib RA. Berkata “Ajari dan didiklah anak-anakmu dengan pendidikan yang baik”. Sedangkan Hasan Al-Bashri berkata “suruhlah mereka taat kepada Allah dan didiklah mereka dengan kebajikan”, menurut Abdullah bin Umar RA. “didiklah anak-anak pendidikan yang baik karena hal itu tanggung jawabmu, sementara kelak (jika dewasa) anak-anakmu bertanggung jawab untuk berbuat baik dan patuh padamu”.

Menurut Abdulhilah Nasih Ulwan ada beberapa prinsip dasar  didalam pendidikan anak, yaitu:

Prinsip Ikatan, yang termasuk ikatan ini adalah ikatan akidah dan ikatan ruhani, yaitun diisi dengan ikatan akidah islami dan ruhani islami yang menyejukan jiwa.
 Prinsip peringatan, yaitu member peringatan kepada anak yang melakukan kejahatan dan kebathilan.

D. Unsur-unsur Pendidikan Anak dalam Al-Quran


Berdasarkan hakikat manusia, maka kita dapat berbagai segi unsur pendidikan dalam membentuk kepribadian anak yang baik terutama dalam pembentukan moral yang baik dan diantara unsur-unsur pendidikan yang sangat penting meliputi:

1. Pendidikan Agama

Materi pendidikan agama merupakan aspek penting yang harus mendapatkan priritis dalam pendidikan anak, karena justru dengan pengetahuan tentang agamalah anak akan mengetahui hakekat dan tujuan hidupnya.

Karena itu memberikan pendidikan agama kepada anak berarti mengembangkan fitrhah dasar yang dibawanya sejak dia lahir. Fitrhah dasar yang diibaratkan semaian benih itu tidak mendapatkan pemeliharaan dan perawatan yang cukup niscaya dia akan sulit berkembang dan bahkan bisa saja menjadi layu dan pada akhirnya mati.

Ulwan melihat bahwa pendidikan agama yang perlu ditanamkan kepada anak itu meliputi:

a. Mendengarkan dan mengajarkan kepada anak kalimah tauhid agar tertanam di dalam hatinya rasa cinta kepada Islam sebagai agama tauhid.

وَإِذۡ قَالَ لُقۡمَٰنُ لِٱبۡنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَيَّ لَا تُشۡرِكۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣

Terjemahannya : Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar." (Q.S. Lukman: 14)

b. Mengenalkan hukum-hukum Allah agar anak dapat membedakan mana halal dan mana haram, mana perintah dan mana larangan, sehingga dia terhindar dari perbuatan maksiyat lantaran kebodohannya

c. Membiaskan kepada anak terhadap perbuatan-perbuatan yang bernilai ibadah (penghambatan kepada Allah) agar dia terbentuk menjadi anak yang taat kepada Allah, Rasul dan para pendidikanya.

d. Menanamkan kepada anak rasa cinta kepada nabinya dengan membimbing dan membiasakan menjalankan sunnah-sunnahnya, karena dengan demikian fithrah bawaan anak akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga dia akan selamat menjalani hidup dan kehidupannya.

2. Pendidikan Akhlak

Pendidikan akhlak merupakan bagian pokok dari materi pendidikan agama, karena sesungguhnya agama adalah akhlak, sehingga kehadiran rasulullah Muhammad SAW. ke muka bumi ini sudah mencapai titik nadir. Anak perempuan dibunh hidup-hidup, fanatisme kesukuan mendarah dagin, terhadap kebenaran yang melawan, serta terlalu banyak tindak kemungkiann lain yang mereka lakukan.

Allah SWT. berfirman dalam surat al-Lukman ayat 35-36 sebagai berikut:

وَلَا تُصَعِّرۡ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمۡشِ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَرَحًاۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخۡتَالٖ فَخُورٖ ١٨ وَٱقۡصِدۡ فِي مَشۡيِكَ وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ ١٩

Terjemahannya : (18) Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (19) Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Q.S. Al-Lukman: 35-36).

Karena agama adalah akhlak, maka tidak berlebihan kiranya jika dikatakan apa yang baik menurut akhlak adalah yang baik pula menurut agama. Karena begitu besar peran pendidikan akhlak dalam pembentukan kepribadian anak manusia maka semua filusuf muslim sepakat bahwa pendidikan akhlak merupakan jiwa pendidikan islam, karena tujuna tertinggi dari pendidikan islam adalah mendidik jiwa dan akhlak. (Langgulung, 1989).

Pada hakikatnya dengan pendidikan akhlak tersebut, para pakar pendidikan Islam mangatakan bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran bukanlah sekedar mentransfer berbagai ilmu pengetahuan ke dalam otak anak didik terhadap apa-apa yang mereka belum ketahui, akan tetapi lebih dari itu ada tujuan yang lebih utama yaitu mendidik akhlak mereka (Athiya, 95).

Syauqi seorang pujangga Mesir Mesir abad IXX mengatakan bahwa: tegaknya ummat lantaran akhlak dan hancurnya pun lantaran rusaknya akhlak.

Dan demikianlah dapat disimpulkan pendidikan akhlak sangat penting dalam pendidikan anak, dengan adanya pendidikan anak akan menghasilakan generasi penerus yang  berakhlak baik dna bermoral baik, terutama ketika seorang anak berada di dalam lingkungan keluarga dan yang paling utama yang harus dilakukan oleh anggota keluarga terutama kedua orangtua itu member contoh yang baik supaya ia kan terbiasa dengan hal-hal yang baik dan itu akan membentuk suatu kepribadiannya.

3. Pendidikan Jasmani

Manusia merupakan makhluk dua dimensi yang terdiri dari jasmani dan rohani, yang stu sama lain saling terkait dan masing-masing tidak akan dapat manjalankan fungsi dengan baik tanpa yang lain. Jika kesehatan rohani harus dijaga dan dipelihara dengan baik maka demikian pula halnya kesehatan jasmani.

Kesehatan adalah mahkota yang tidak  mengetahui kecuali yang sakit. Kesehatan merupakan anugerah terbesar Allah yang diberikan manusia, akan tetapi mereka sering melupakannya. Karena itu sebagaimana rohani perlu pendidikan maka raga juga perlu dijaga agar tetap sehat karena pada fisik yang sehat terdapat akal yang sehat, dan dengan akal yang sehat orang akan dapat berpikir secara sehat dan jernih.

Maka anak agar tumbuh dan berkembang secara baik Islam telah menganjurkan agar manusia mengonsumsi makanan dan minuman yang baik-baik yang dikaruniakan Allah kepadanya. Firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ١٧٢

Terjemahannya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (QS al-Baqarah:172)

Kebersihan di dalam mengupayakan kesehatan jasmani merupakan sisi lain yang memperoleh perhatian besar dalam ajaran Islam. Isyarat kesucian lahir yang wajib dipenuhi setiap muslim yang khendak menghadao Tuhanynya merupakan wujud  nyata dan perhatian Islam terhadap upaya kesehatan jasmani dan melalaui kebersihan.

4. Pendidikan Akal

Akal merupakan anugerah Allah yang tidak diberikan kepada selain makhluk-Nya bernama manusia. Ia merupakan srana untuk mendapatka ilmu pengetahuan. Karena itu akal perlu mendapatkan pendidikan dan bimbingan semenjak di usia dini agar setelah dewasa anak dapat berpikir kreatif,sistematis, kritis analistis dan inofatif.

Tujuan dari pendidikan akal itu bukan sekedar medidik daya pikir anak, akan tetapi anak diarahkan agar memiliki keahlian dalam mengambil dan memberikan guna manfaat denga pola-pola pikir yang diajarkannya itu, dan untuk sampai kepada tingkat keahlian itu diperlukan penelitian-penelitian dalam kerja otak seperti melatihkan ketelitian, ketangkasan, kepekaan, keuletan dan lain sebagainya.

Islam adalah agama yang sangatt menghargai akal pikiran, akan tetapi Islam tidak memebiarkannya akal berjalan sendidri tanpa adanya bimbingan agama karena di dalam hidup ini sangat persoalan yang luar kemampuan akal manusia untuk menjangkaunya, sebab dia adalah persoalan-persoalan kerja hati sehingga tidak bisa dilakukan oleh akal, sebagai contoh persoalan iman.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan pendidikan itu dimulai dari memberikan pendidikan agama, dengan diberikan pendidikan agama ini seorangan anak mengetahui tentang ketauhidan dan akidah yang dia anut terutama dalam mengenal Allah, dan selain itu pendidikan akhlak sangat mempengaruhi sikap dan prilaku seorang anak ketika dia sudah berada di lingkungan hidupnya, begitupun pendidikan jasmani dan akal itu sangat penting dan sangat berperan, dari keempat unsur pendidikan di atas, itu semua harus kita terapkan dalam mendidik anak karena dengan diberikan contoh-contoh yang baik maka akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas baik dari perilaku dan sikapnya.

Daftar Pustaka

Assegaf Abdullah Ahmad. Islam dan KB. Jakarta: Lentera Basritama. 1997
As Shahim, bin  Abdullah Muhammad. 15 Kesalahan dalam mendidik anak, cara islami memperbaikinya, Yogyakarta: Media Hidayah, 2002
Asyari, Hasan “Al qur'an dan Pendidikan anak”, Seputar Pendidikan Kita. http://hasan-ok.blogspot.co.id/2012/10/al-quran-dan-pendidikan-anak_2427.html (1 November 2016)
Al-Hijazy, bin Ali Hasan Hasan, Manhaj Tarbiyah Ibnu Qoyyim, Cet. I; Jakarta : Pustaka Al- Kaustar. 2001
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjamahnya, Bandung:PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2009
Fadhli, Ashabul, “Anak dalam Kacamata Al-Quran,” Catatan Semak Belukar. http://fadhlibull.blogspot.co.id/2013/05/anak-dalam-kacamata-al-quran.html (09 Desember 2016)
Husein, Abdurrazaq. Hak Anak di dalam Islam. Cet. I; Bandung: Pustaka 2001
Juwariyah. Pendidikan Anak dalam Al-Qur’an,Yogyakarta: Teras, 2010
Musa, Kamil. Anak Perempuan dalam Konsep Islam. Jakarta: CV. Firdaus. 1994
Nata, Abudin. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan(Tafsir Al Ayat At Tarbawiy), Jakarta : Raja Grafindo persada. 2002.
Rahbar, bin Muhamad Faramarz. Selamatkan Putra-Putrimu dari Lingkungan Tidak  Islami. Cet. II; Yogyakarta : Mitra Pustaka. 1999
Shihab, Quraish M., Membumikan Al-Qur’an, fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. Cet. III; Bandung: PT. Mizan Pustaka. 2009
Shihab, Quraish M, Tafsir al-Mishbâh: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid XV. Jakarta: Penerbit Lentera Hati. 2004)
Shihab, Fauzi M. Anakku, Kuantarkan kau ke surga, Panduan mendidik anak di usia baligh. Bandung: PT. Mizan Pustaka. 2009
Shihab, Abdul. “Berbagai Penyebutan Anak dalam Al-Qur’an: Implikasi Maknanya dalam Konteks Qura’anic Parenting,” Lektur Keagamaan 13, no. 1 (2015)
Tasaqu, “Kedudukan Anak dalam Al-Qurān,” Tasaqu: Teman Sahabat Al-Quran. http://tasaqu.com/keluargaqu/kedudukan-anak-dalam-al-quran/ (30 November 2016)
Shafiyarrahman, Hadiyan Abu. Hak-Hak Anak dalam Syari’at Islam. Yogyakarta : Al-Manar
Suja, Abu. Fathul Qorib Mujib (Taqrib). Bandung : Ma’arif, tt
Syahatah, Husein. Menjadi Kepala Rumah Tangga Yang Sukses, Cet.I; Jakarta : Gema Insani Press. 2002.

Posting Komentar untuk "Anak dalam Keluarga Menurut Pandangan Islam Part 2"