Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Negara

Istilah administrasi Negara ialah terjemahan dari “Public Administrations”.Istilah ini lahir bersamaan dengan lahirnya Lembaga

Administrasi Negara (LAN) pada sekitar tahun 1956. jika istilah Public Administration itu di uraikan secara etimologis, maka “Public” berasal dari bahasa Latin “Poplicus”yang semula dari kata “Populus”atau “People” dalam bahasa Inggris yang berarti rakyat. “Administration” juga berasal dari bahasa Latin, yang terdiri dari kata “ad” artinya intensif dan “ministrare” artinya melayani, jadi secara etimologis administrasi berarti melayani secara intensif.

Kemudian negara sebagai objek administrasi negara, berkaitan dengan hal ini maka pengertian negara menurut Soultau yang dikutip oleh Kencana Syafiie dalam bukunnya yang berjudul “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI)”, (2006:9) bahwa:

“Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat.”

Pengertian Administrasi Negara menurut Atmosudirjo  yang dikutip oleh Kencana Syafiie (2006:32 ) mengemukakan :

“Administrasi Negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.”

Sementara itu menurut Gordon yang dikutip oleh Kencana Syafiie dalam bukunya yang berjudul “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI)”, (2006:33), mengungkapkan bahwa :

“Administrasi Negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif dan peradilan.”

Sedangkan Administrasi Negara Menurut Abdulrachman yang dikutip oleh Kencana Syafiie dalam bukunya yang berjudul “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI)”, (2006: 32) yakni: “Administrasi Negara adalah  ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.”

Nigro yang dikutip Kencana Syafiie (2003:32) dalam bukunya “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia”, mengemukakan ada 7 (tujuh) ciri  khusus dari Administrasi Negara, yaitu:

1. Administrasi Negara adalah suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintahan.

2. Administrasi Negara meliputi ketiga cabang pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta hubungan diantara mereka.

3. Administrasi Negara mempunyai peranan penting dalam peruumusan kebijaksanaan pemerintah dan karenanya merupakan sebagian dari proses poitik.

4. Administrasi Negara sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.

5. Administrasi Negara dalam beberapa hal berbeda pada penempatan pengertian dengan administrasi perorangan.

Sejalan dengan pendapat para ahli diatas maka peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa Administrasi Negara adalah serangkaian kegiatan yang memiliki fungsi yang cukup penting baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok dalam mencapai segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan kepemerintahan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Administrasi Negara"