Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pokok Ketua Umum

Tugas Pokok Ketua Umum
Tugas pokok seorang pemimpin yaitu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen seperti merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengawasi.

Terlaksananya tugas-tugas tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh pimpinan seorang diri, tetapi dengan menggerakan orang-orang yang dipimpinnya. Agar orang-orang yang dipimpin mau bekerja secara erektif seorang pemimpin di samping harus memiliki inisiatif dan kreatif harus selalu memperhatikan hubungan manusiawi. Secara lebih terperinci tugas-tugas seorang pemimpin meliputi: pengambilan keputusan menetapkan sasaran dan menyusun kebijaksanaan, mengorganisasikan dan menempatkan pekerja, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan baik secara vertikal (antara bawahan dan atasan) maupun secara horisontal (antar bagian atau unit), serta memimpin dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Secara umum, tugas-tugas pokok pemimpin antara lain :

a. Melaksanaan Fungsi Managerial, yaitu berupa kegiatan pokok meliputi pelaksanaan :

  • Penyusunan Rencana
  • Penyusunan Organisasi Pengarahan Organisasi Pengendalian Penilaian
  • Pelaporan

b. Mendorong (memotivasi) bawahan untuk dapat bekerja dengan giat dan tekun

c. Membina bawahan agar dapat memikul tanggung jawab tugas masing-masing secara baik

d. Membina bawahan agar dapat bekerja secara efektif dan efisien

e. Menciptakan iklim kerja yang baik dan harmonis

f. Menyusun fungsi manajemen secara baik

g. Menjadi penggerak yang baik dan dapat menjadi sumber kreatifitas

h. Menjadi wakil dalam membina hubungan dengan pihak luar

i. Membangun citra organisasi;

j. Meningkatkan peran serta organisasi dalam pemecahan masalah-masalah pembangunan yang berkait dengan profesi.

Posting Komentar untuk "Tugas Pokok Ketua Umum"