Tugas Sekrtaris Umum
Secara umum Sekrtaris mempunyai tugas sebagai berikut:
Tugas rutin yaitu tugas yang tidak memerlukan perintah khusus, perhatian khusus atau pengawasan khusus.
Tugas khusus yaitu tugas yang memerlukan perintah atau sesekali pimpinan menginginkan sekretaris menggunakan pertimbangan dan pengalaman sekretaris untuk menyelesaikannya.
Tugas yang bersifat kreatif yaitu tugas yang berasal dari inisiatif sekretaris itu sendiri. Biasanya hal-hal yang dilakukan sekretaris adalah pekerjaan yang menunjang atau mendukung kerja pimpinan dalam menyelesaikan tugas.
Tugas untuk melakukan hubungan dan kerjasama yaitu tugas yang berhubungan dengan manusia, yang didalamnya meliputi : tugas rutin, khusus, maupun tugas kreatif.
Selain 4 tugas yang disebutkan di atas sekertaris juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
Membina hubungan dengan fihak luar, baik swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra organisasi;
Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan mitra strategis).
Tugas rutin yaitu tugas yang tidak memerlukan perintah khusus, perhatian khusus atau pengawasan khusus.
Tugas khusus yaitu tugas yang memerlukan perintah atau sesekali pimpinan menginginkan sekretaris menggunakan pertimbangan dan pengalaman sekretaris untuk menyelesaikannya.
Tugas yang bersifat kreatif yaitu tugas yang berasal dari inisiatif sekretaris itu sendiri. Biasanya hal-hal yang dilakukan sekretaris adalah pekerjaan yang menunjang atau mendukung kerja pimpinan dalam menyelesaikan tugas.
Tugas untuk melakukan hubungan dan kerjasama yaitu tugas yang berhubungan dengan manusia, yang didalamnya meliputi : tugas rutin, khusus, maupun tugas kreatif.
Selain 4 tugas yang disebutkan di atas sekertaris juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
Membina hubungan dengan fihak luar, baik swasta maupun pemerintah dalam kaitannya dengan kerjasama dan pembangunan citra organisasi;
Mengendalikan operasional administrasi internal dan eksternal (dalam kaitannya dengan pengurus cabang/ketua bidang dan mitra strategis).
