Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Fisikal dan Moneter di Indonesia

Kebijakan Fisikal dan Moneter di Indonesia

Masalah terbesar dan terus-menerus dan menjadi masalah global yang belum terselesaikan. Penurunan angka kemiskinan merupakan tujuan utama dari pembangunan fundemental yang menjadi indikator keefektifan program-program pembangunan. Berdasarkan pandangan tersebut, sejak lama pemerintah sudah membentuk sebuah program penurunan angka kemiskinan sejak 1960an dengan menggunakan strategi menggunakan kebutuhan dasar manusia sebagaimana yang disebutkan oleh Panasbeda (Pembangunan Nasional Berencana Delapan Tahun). Namun, program ini berhenti karena adanya krisis politik pada tahun 1965. Kemudian pada tahun 1970 pemerintah kembali menerapkan program REPELITA V-VI untuk menurunkan angka kemiskinan dengan menggunakan strategi berbeda dengan menghilangkan permasalahan kesenjangan sosial ekonomi. 


Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2007, sasaran pembangunan di Indonesia difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat kemiskinan. Sasaran pertumbuhan yang diharapkan yaitu pertumbuhan yang berkualitas yang mendistribusikan pendapatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan percepatan perluasan lapangan pekerjaan diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan sektor yang benayak menyerap tenaga kerja. Untuk menanggulangi kemiskinan, fokus sasarannya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan secara merata dan memberikan akses yang lebih luas bagi rakyat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya (Departemen Keuangan RI Ditjen Anggaran, 2012) 


Bersumber dari data BPS pada periode 2006-Maret 2020 tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan, baik itu dari sisi jumlah maupun persentase, perkecualian pada september 2013, Maret 2015, dan Maret 2020. Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode tersebut dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak dan karena adanya pandemi Covid-19 pda Maret 2020. 


Jika diperhatikan pada grafik di bawah maka terlihat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Dibandingkan September 2019, jumlah penduduk miskin meningkat 1,63 juta orang. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 1,28 juta orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019.


Meskipun secara umum pada grafik tersebut di atas terjadi penurunan kemiskinan di Indonesia namun Kesenjangan distribusi pendapatan, kesejahteraan, dan kemiskinan sekali lagi menarik perhatian banyak pihak, seperti perencana pembangunan, peneliti sosial, politisi, dan warga negara secara meluas. Masalah-masalah tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak paralel secara otomatis dengan perluasan pekerjaan dan penurunan angka kemiskinan. Jadi, kebijakanekonomi haruslah didesain kembali lebih kepada pro pertumbuhan, pro lowongan kerja, dan pro kemiskinan 


Dalam setiap penyelenggaraan negara, pemerintah menetapkan suatu keputusan atau kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan yang di dalamnya tersirat suapaya terwujud kesejahteraan seluruh rakyat.Adapun kebijakan tersebut yaitu kebijakan moneter dan fiskal dimana kebijakan ini untuk mempertahankan stabilitas ekonomi atau bahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan terwujud. (Wayan,2014:1) 


Berdasarkan pendapat dari yang menyatakan bahwa keijakan moneter dapat mempengaruhi kemiskinan. Dengan menjaga kebijakan moneter maka akan mempengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan berdampak pada kemiskin. (Budiarto, 2013). Berdasarkan pendapat tersebut maka perlu di kaji apakah pernyataan tersebut benar sesuai dengan fakta dan data. 


Disisi lain, kebijakan fiskal juga merupakan kebijakan strategis yang mampu mendorong  produktifitas dalam negeri. Indonesia dalam 5 tahun terakhir melakukan kebijakan ekspansi fiskal yang cukup mengesankan. Diantara kebijakan fiskal yang dilakukan adalah dengan melakukan injeksi dalam perekonomian berpa belanja pemerintah dalam membangun infrastruktur dengan harapan semakin membaiknya infrastruktur semakin meningkatkan produktifitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia.


Berdasarkan catatan sejarah peradaban islam sendiri, negara juga difungsikan sebagai pemegang peran vital dalam mengatur kebijakan ekonomi yang dibangun di atas prinsip kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Bentuk peran negara dalam sejarah islam atas masalah ini diatur melalui institusi Baitul Mal (Karim, 2004:59). Harta yang dikumpulkan di dalam Baitul Mal ini dialokasikan kepada orang-orang yang berhak dan dibelanjakan untuk membayar jasa yang diberikan individu kepada negara, mengatasi kemiskinan dan kelaparan, tunjangan dan penyediaan lapangan kerja, modal usaha bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur dan pelayan publik, dan lain-lainnya


Kebijakan Fiskal


Kebijakan fiskal merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan pasar barang dan jasa serta kebijakan moneter yang berkaitan dengan pasar  uang. Adapun kebijakan fiskal ditentukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara mengubah besarnya penetapan pajak kepada para wajib pajak yang pelaksanaanya dilakukan oleh seluruh wajib pajak dan pemungutan serta pengawasan dilakukan oleh aparat pemerintah. (Wayan,2014:2)


Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dakan mengelola keuangan negara sedemikian rupa sehingga dapat menunjang perekonomian nasional: produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja, dan kestabilan harga. (Faturrahman,2012:72)


Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang disingkat APBN untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang pada umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan. 


Pelaksanaan kebijakan fiskal di Indonesia juga dihadapkan pada dua pilihan yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kebijakan fiskal kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan dengan meningkatkan pengeluaran pemerintah dan menurunkan pajak, kebijakan ini ditujukan untuk merangsang perekonomian disaat terjadi resesi dan terdapat banyak pengangguran. Sedangkan kebijakan fiskal kontraktif dilakukan dengan meningkatkan pajak dan menurunkan pengeluaran pemerintahm, kebijakan ini ditujukan untuk memperlambat perekonomian yang berarti kebijakan ini dilakukan disaat laju inflasi cukup tinggi (Harsato dkk, 2017:129)


Kebijakan Moneter


Menurut Nopirin dalam Herlina (2018:139) kebijakan moneter merupakan bagian dari kebijakan makro-ekonomi yang sangat penting peranannya dalam mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara. Kebijakan moneter dilakukan oleh otoritas moneter (Bank Sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan memoengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar otoritas moneter menggunakan kebijakan suku bunga (rate) . 


Kebijkan moneter diarahkan untuk menjaga kendali dari kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah (Budiarto, 2013) 


Kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Dalam praktek, perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan tersebut adalah stabilitas makro yang antara lain dicerminkan oleh stabilitas harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan output rill (pertumbuhan ekonomi), serta cukup luasnya lapangan/kesempatan kerja yang tersedia. (Warjiyo, Perry, 2003:2)


Di Indonesia, penerapan kebijakan moneter dihadapkan pada dua pilihan yaitu kebijakan moneter ekspansif dan kebijakan moneter kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif dilakukan dengan meningkatkan jumlah uang beredar dan menurunkan tingkat suku binga yang berlaku, adapun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat pengeluaran agregat. Sedangkan kebijakan moneter kontraktif merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dan menaikkan tingkat suku binga yang berlaku dengan tujuan untuk mengurangi tingkat permintaan agregat suatu perekonomian (Latumaerissa, 2017:72). Dalam pelaksanaanya, efektivitas kebijakan moneter tersebut tergantung pada hubungan antara uang yang beredar dengan varibael ekonomi utama seperti output dan inflasi. (Warjiyo, Perry, 2003:4)


Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengant tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. (Latifah, 130:2015)


Kemiskinan


Kemiskinan adalah keadaan serba kekurangan harta dan benda berharga yang diderita oleh seseorang atau sekelompok orang yang hidup dalam lingkungan serba miskin atau kekurangan modal, baik dalam pengertian uang, pengetahuan, kekuatan sosial, politik, hukum, maupun akses terhadap fasiltas pelayanan umum, kesempatan berusaha dan bekerja. (Suparlan, 2000)


Lebih lanjut pengertian mengenai kemiskinan berarti suatu kondisi di mana orang atau kelompok orang tidak mempunyai kemampuan, kebebasan, aset dan aksebilutas untuk kebutuhan mereka di waktu yang akan datang, serta sangat rentan (valnerable) terhadap resiko dan tekanan yang disebabkan oleh penyakit dan peningkatan secara tiba-tiba atas harga-harga bahan makanan dan uang sekolah (UNCHS, 1996; Pandji-Indra, 2001) 


Ditinjau dari kelompok sasaran, terdapat beberapa tipe kemiskinan. Penggolongan tipe kemiskinan ini dimaksudkan agar setiap tujuan program memiliki sasaran dan target yang jelas. Sumodiningrat (1999) di dalam (Yoghi, 2014:214) membagi kemiskinan menjadi tiga kategori , yaitu :


1. Kemiskinan absolut (pendapatan di bawah garis kemiskinan dan tidak dapar memenuhi kebutuhan dasarnya)


2. Kemiskinan relatif (situasi kemiskinan di atas garis kemiskinan berdasarkan pada jarak antara miskin dan nin-miskin dalam suatu komunitas)


3. Kemiskinan struktural (kemiskinan ini terjadi saat orang atau kelompok masyarakat enggan untuk memperbaiki kondisi kehidupannya sampai ada bantuan untuk mendorong mereka keluar dari kondisi tersebut.


United Nation Development Program (UNDP) meninjau kemiskinan dari dua sisi, yaitu dari sisi pendapatan dan kualitas manusia. Jika dilihat dari sisi pendapatan, kemiskinan wkstrim (extreme povertty) atau kemiskinan absolut adalah kekurangan pendapatan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dasar atau kebutuhan minimal kalori yang diperlukan. Dari sisi kualitas manusia, kemiskinan secara umu (overall poverty), atau sering disebut dengan kemiskinan relatif adalah kekurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan non-pangan, seperti pakaian, energi, dan tempat beranaung (UNDP,2000) 

Posting Komentar untuk "Kebijakan Fisikal dan Moneter di Indonesia"