Menanggapi Perubahan Kurikulum
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tak dapat dipungkiri, pendidikan yang baik adalah investasi yang tak ternilai untuk kemajuan bangsa. Maka, untuk menstandarkan materi-materi pendidikan yang diberikan dalam sekolah, disusunlah kurikulum oleh pemerintah sebagai pedoman sistematis yang wajib dilaksanakan bagi institusi-institusi pendidikan di Indonesia dalam materi pelajaran. Kurikulum akan menentukan materi yang wajib diberikan, urutan pemberiannya, indikator-indikator pemahaman siswa, dan banyak lagi. Dengan begitu banyak poin penting yang diatur dalam kurikulum, penyusunan kurikulum yang tepat sangatlah krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Perubahan kurikulum pada dasarnya memang dibutuhkan manakala kurikulum yang berlaku (current curriculum) dipandang sudah tidak efektif dan tidak relevan lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman dan setiap perubahan akan mengandung resiko dan konsekuensi tertentu.
Namun, di saat jaman reformasi ini, kurikulum yang dikeluarkan pemerintah senantiasa berubah secepat seseorang bosan dengan mainannya. Bahkan, dapat terlihat bahwa setiap kali berganti menteri pendidikan maka hampir dapat dipastikan kurikulum juga akan diubah. Apakah sering berganti-ganti kurikulum itu baik? Tergantung. Sebetulnya apabila kurikulum baru memang lebih efektif dan cocok dengan realita di lapangan, maka itu baik. Tapi, apa bila kurikulum itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang terjadi adalah kebingungan dan miskonsepsi. Bila hal itu terjadi, maka yang paling menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek Depdiknas dan menteri baru yang ingin “tampil beda”.
Pada jaman dahulu pendidikan di Indonesia adalah acuan bagi negara tetangga. Namun sekarang, kita telah tertinggal jauh dari bekas “murid” kita. Mengapa? Karena kurikulum kita yang seharusnya menjadi pangkal tombak pendidikan tidaklah konsisten dalam pelaksanaannya. Dan bila kita tidak berubah sikap sekarang juga, Indonesia takkan bisa maju. Semoga pemerintah segera menyadari hal ini dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan di kurikulum yang baru, menyempurnakannya dengan memperhitungkan kondisi di lapangan, dan menerapkannya secara tahapan sistematis yang konsisten untuk jangka panjang. Kurikulum sebagus apapun takkan bisa berjalan mulus jika tidak dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. Kurikulum pendidikan di Indonesia membutuhkan penyempurnaan, bukan pergantian konsep terus-menerus tanpa hasil yang berarti.
Suasana pergantian kurikulum yang terjadi di Indonesia berjalan tidak seimbang dengan kebutuhan para pelajar, sehingga mutu pendidikan terperosok jauh ketinggalan dibandingkan dengan Negara lain.
Tak dapat dipungkiri, pendidikan yang baik adalah investasi yang tak ternilai untuk kemajuan bangsa. Maka, untuk menstandarkan materi-materi pendidikan yang diberikan dalam sekolah, disusunlah kurikulum oleh pemerintah sebagai pedoman sistematis yang wajib dilaksanakan bagi institusi-institusi pendidikan di Indonesia dalam materi pelajaran. Kurikulum akan menentukan materi yang wajib diberikan, urutan pemberiannya, indikator-indikator pemahaman siswa, dan banyak lagi. Dengan begitu banyak poin penting yang diatur dalam kurikulum, penyusunan kurikulum yang tepat sangatlah krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Perubahan kurikulum pada dasarnya memang dibutuhkan manakala kurikulum yang berlaku (current curriculum) dipandang sudah tidak efektif dan tidak relevan lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman dan setiap perubahan akan mengandung resiko dan konsekuensi tertentu.
Namun, di saat jaman reformasi ini, kurikulum yang dikeluarkan pemerintah senantiasa berubah secepat seseorang bosan dengan mainannya. Bahkan, dapat terlihat bahwa setiap kali berganti menteri pendidikan maka hampir dapat dipastikan kurikulum juga akan diubah. Apakah sering berganti-ganti kurikulum itu baik? Tergantung. Sebetulnya apabila kurikulum baru memang lebih efektif dan cocok dengan realita di lapangan, maka itu baik. Tapi, apa bila kurikulum itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang terjadi adalah kebingungan dan miskonsepsi. Bila hal itu terjadi, maka yang paling menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek Depdiknas dan menteri baru yang ingin “tampil beda”.
Pada jaman dahulu pendidikan di Indonesia adalah acuan bagi negara tetangga. Namun sekarang, kita telah tertinggal jauh dari bekas “murid” kita. Mengapa? Karena kurikulum kita yang seharusnya menjadi pangkal tombak pendidikan tidaklah konsisten dalam pelaksanaannya. Dan bila kita tidak berubah sikap sekarang juga, Indonesia takkan bisa maju. Semoga pemerintah segera menyadari hal ini dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan di kurikulum yang baru, menyempurnakannya dengan memperhitungkan kondisi di lapangan, dan menerapkannya secara tahapan sistematis yang konsisten untuk jangka panjang. Kurikulum sebagus apapun takkan bisa berjalan mulus jika tidak dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. Kurikulum pendidikan di Indonesia membutuhkan penyempurnaan, bukan pergantian konsep terus-menerus tanpa hasil yang berarti.
Suasana pergantian kurikulum yang terjadi di Indonesia berjalan tidak seimbang dengan kebutuhan para pelajar, sehingga mutu pendidikan terperosok jauh ketinggalan dibandingkan dengan Negara lain.