Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MALUKU TENGGARA KEPULAUAN
(FOSMA-MALRA KEPULAUAN) MAKASSAR
PENDAHULUAN

Mengingat bahwa dalam setiap perkembangan kehidupan meniscayakan perubahan yang terus terjadi, maka sebuah organisasi haruslah berdialektika secara sinergis dan integratif mengikuti perkembangan tersebut, dengan tidak menafikkan nilai-nilai ideal sebagai cita-cita perjuangan yang menjadi tolak ukur organisasi untuk lebih dikatakan professional.
Upaya yang lebih strategis sebagai ritual organisasi dalam menetralisir segala hambatan dan tantangan baik bersifat internal maupun eksternal yang akan berimplikasi pada keadilan sebagai finalisasi cita-cita perjuangan.
Forum Silaturahmi Mahasiswa Maluku Tenggara Kepulauan (FOSMA-MALRA KEPULAUAN) Makassar adalah merupakan suatu organisasi Pengkaderan yang hendak menciptakan kader yang beritelektual, bermoral baik, menjaga nilai-nilai kekeluargaan, dan berfikir kreatif serta kritis
Atas Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, lahirlah sebuah organisasi daerah sebagai salah satu wadah untuk mewujudkan cita-cita organisasi dengan susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Silaturahmi Mahasiswa Maluku Tenggara Kepulauan (FOSMA-MALRA KEPULAUAN) Makassar
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 08 Juni 2008 di Jln. Manuruki III Makassar 
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Makassar


BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 4
Forum Silaturahmi Mahasiswa Maluku Tenggara Kepulauan (FOSMA-MALRA KEPULAUAN) berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Forum Silaturahmi Mahasiswa Maluku Tenggara Kepulauan (FOSMA-MALRA KEPULAUAN)  bersifat Kekeluargaan
Pasal 6
Forum Silaturahmi Mahasiswa Maluku Tenggara Kepulauan (FOSMA-MALRA KEPULAUAN) Makassar bertujuan untuk membentuk kader intelektual yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa menghargai nilai-nilai luhur daerah, berjiwa pengabdian dan kekeluargaan serta bertanggung jawab terhdap pembangunan Daerah, Bangsa dan Negara.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Organisasi ini berstatus Independen dan Kedaerahan
Pasal 8
Organisasi ini berfungsi sebagai organisasi Kader dan Perjuangan
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 9

Lambang FOSMA-MALRA KEPULAUAN
Logo Organisasi

Pasal 10
Bendera FOSMA-MALRA KEPULAUAN



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota organisasi ini adalah mahasiswa yang berasal dari Maluku Tenggara Kepulauan yang sedang melanjutkan studynya di Makassar
Pasal 12
Persyaratan keanggotaan diatur dalam ART
Pasal 13
Setiap Anggota FOSMA-MALRA KEPULAUAN memiliki fungsi, hak, dan kewajiban yang sama.
BAB VI
  STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Struktur organisasi terdiri dari
1. Sturktur Pengarah
2. Struktur Kepengurusan (Struktur pelaksana)
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 18

Musyawarah Besar ( MUBES ) merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi
Pasal 19
Musyawarah Besar Luar Biasa ( MUBESLUB )
Pasal 20
Rapat Kerja ( RAKER )
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21
Infentaris Organisasi
Pasal 22
Keuangan Organisasi
BAB IX
SANKSI ORGANISASI
Pasal 23
Sanksi Organisasi diberikan kepada anggota dan pengurus yang menyalahi aturan main Organisasi.
BAB X
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 24
Pemberhentian anggota dan pengurus diberlakukan kepada anggota dan pengurus yang tidak aktif atau anggota dan pengurus aktif yang melanggar konstitusi.


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
Organisasi hanya boleh dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang dihadiri oleh seluruh anggota dan disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.